PP No. 99 tahun 2000 berisi ketentuan perihal kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana sudah diganti dengan PP No. 12 tahun 2002 serta Keputusan Kepala BKN No 25 tahun 2013 perihal pedoman pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat PNS pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan karena prestasi kerja dan pengabdian untuk negara. Setiap PNS memiliki hak menerima kenaikan pangkat. Bagaimana aturan kenaikan pangkat PNS 2020?
Kenaikan pangkat adalah salah satu perwujudan penghargaan yang diberikan berkat prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. PNS yang hendak diusulkan menerima kenaikan pangkat mesti dipilih dengan selektif dan tak sekedar lolos persyaratan administrasi saja namun juga memiliki disiplin dan integritas tinggi yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagi mereka yang diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat biasanya harus menyiapkan sejumlah dokumen berdasarkan aturan PP No. 12 tahun 2002 baik aslinya maupun fotocopy yang sudah dilegalisir pimpinan bersangkutan, meliputi :
- Kartu Pegawai Negeri Sipil
- SKP dua tahun terakhir
- SK pangkat terakhir
- STLUD (surat tanda lulus ujian dinas) untuk yang pindah golongan
- Diklatpim untuk yang tak mempunyai STLUD(Surat Tanda Lulus Ujian Dinas)
- Ijazah Terakhir
- Menyertakan FORLAP DIKTE/PDPT
- SK pengangkatan pertama (SK 80%)
- SK PNS (100%)
- Peninjauan masa kerja (untuk yang punya peninjauan masa kerja)
- Berita Acara pengambilan sumpah PNS
- SK NIP Baru
- Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
- Daftar promosi kenaikan pangkat
Prosedur kenaikan pangkat PNS 2020 jika yang bersangkutan bersekolah kembali dan memperoleh ijazah/gelar yang lebih tinggi maka syarat penyesuaian Ijazah adalah melengkapi dokumen-dokumen berikut :
- Fotokopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir pejabat berwenang
- Uraian Tugas yang ditandatangani serendah-rendahnya oleh pejabat Eselon II
- Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPI)
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
- Fotokopi SK KP terakhir
Prosedur kenaikan pangkat PNS 2020 jika PNS hendak pindah instansi maka mesti melengkapi sejumlah dokumen yang sudah ditentukan terdiri dari :
- Fotokopi SK CPNS yang sudah dilegalisir pejabat berwenang
- Fotokopi SK PNS yang sudah dilegalisir
- Fotokopi SK KP terakhir yang sudah dilegalisir
- Surat Pengantar dari Instansi yang dituju
- Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
- Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju
Jika mencermati persyaratan kenaikan pangkat PNS 2020 di atas maka dapat ditarik kesimpulan jika yang bersangkutan pun mesti memiliki prestasi. PNS merupakan pelayan masyarakat sehingga harus menjalankan tugasnya dengan optimal. Tidak boleh bersantai lebih-lebih gaji yang diterima sudah cukup besar. Setiap menerima kenaikan pangkat maka otomatis gaji yang diterima pun akan makin tinggi dan beban kerja pun akan mengikuti.
Kenaikan pangkat adalah salah satu perwujudan penghargaan yang diberikan berkat prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. PNS yang hendak diusulkan menerima kenaikan pangkat mesti dipilih dengan selektif dan tak sekedar lolos persyaratan administrasi saja namun juga memiliki disiplin dan integritas tinggi yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagi mereka yang diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat biasanya harus menyiapkan sejumlah dokumen berdasarkan aturan PP No. 12 tahun 2002 baik aslinya maupun fotocopy yang sudah dilegalisir pimpinan bersangkutan, meliputi :
- Kartu Pegawai Negeri Sipil
- SKP dua tahun terakhir
- SK pangkat terakhir
- STLUD (surat tanda lulus ujian dinas) untuk yang pindah golongan
- Diklatpim untuk yang tak mempunyai STLUD(Surat Tanda Lulus Ujian Dinas)
- Ijazah Terakhir
- Menyertakan FORLAP DIKTE/PDPT
- SK pengangkatan pertama (SK 80%)
- SK PNS (100%)
- Peninjauan masa kerja (untuk yang punya peninjauan masa kerja)
- Berita Acara pengambilan sumpah PNS
- SK NIP Baru
- Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
- Daftar promosi kenaikan pangkat
Prosedur kenaikan pangkat PNS 2020 jika yang bersangkutan bersekolah kembali dan memperoleh ijazah/gelar yang lebih tinggi maka syarat penyesuaian Ijazah adalah melengkapi dokumen-dokumen berikut :
- Fotokopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir pejabat berwenang
- Uraian Tugas yang ditandatangani serendah-rendahnya oleh pejabat Eselon II
- Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPI)
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
- Fotokopi SK KP terakhir
Prosedur kenaikan pangkat PNS 2020 jika PNS hendak pindah instansi maka mesti melengkapi sejumlah dokumen yang sudah ditentukan terdiri dari :
- Fotokopi SK CPNS yang sudah dilegalisir pejabat berwenang
- Fotokopi SK PNS yang sudah dilegalisir
- Fotokopi SK KP terakhir yang sudah dilegalisir
- Surat Pengantar dari Instansi yang dituju
- Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
- Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju
Jika mencermati persyaratan kenaikan pangkat PNS 2020 di atas maka dapat ditarik kesimpulan jika yang bersangkutan pun mesti memiliki prestasi. PNS merupakan pelayan masyarakat sehingga harus menjalankan tugasnya dengan optimal. Tidak boleh bersantai lebih-lebih gaji yang diterima sudah cukup besar. Setiap menerima kenaikan pangkat maka otomatis gaji yang diterima pun akan makin tinggi dan beban kerja pun akan mengikuti.