Upah Minimum Provinsi yang disingkat UMP untuk DKI Jakarta 2019 ditetapkan dengan Pergub 114 Tahun 2018. Kenaikannya sebesar 8,03 % yang artinya para pekerja di Jakarta setidaknya akan menikmati upah sebesar Rp3.940.973,096. Pergub 114 tahun 2018 sendiri sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2028 mengenai Upah Minimum Provinsi. Harapan banyak pihak dengan kenaikan ini tentunya akan menyejahterakan para buruh di DKI dan juga tak akan mengganggu dunia usaha.
Angka kenaikan 8,03% didapatkan dengan banyak pertimbangan dari banyak pihak mulai dari serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Meski nominal Rp.3.9 juta belum sesuai dengan harapan pihak buruh yang menghendaki nominal hingga Rp.4,2 juta namun pihak pemerintah DKI mengakomodasinya dengan meluncurkan kartu pekerja yang akan memberikan diskon transportasi maupun berbelanja kebutuhan pokok.
Memang belum keluar Pergub 114 tahun 2020 untuk mengatur besaran kenaikan UMP bagi pekerja di DKI namun diharapkan kenaikannya akan sesuai dengan harapan banyak pihak. Sebagai pusat pemerintahan dan ibukota negara, UMP DKI Jakarta adalah yang tertinggi dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jawa Barat sendiri sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Jakarta hanya menetapkan besaran UMP Rp 1.668.372. Memang beberapa kota di Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Jakarta yaitu Karawang, kota Bekasi, dan kabupaten Bekasi menetapkan besaran UMK (upah minimum kota/kabupaten) yang lebih tinggi dari Jakarta. Untuk Karawang nominalnya mencapai Rp.4.234.000 sedangkan kota Bekasi Rp.4.229.000 dan kabupaten Bekasi Rp.4.216.000.
UMP DKI Jakarta 2020 diperkirakan akan mengalami kenaikan yang besarannya kurang lebih sama dengan tahun ini. Begitupun dengan provinsi lain yaitu menerapkan kenaikan sebesar 8,03%. Sebagai data pembanding, berikut daftar UMP 2019 provinsi-provinsi di Indonesia :
Prop. Aceh Rp 2.935.985
Prop. Sumatera Utara Rp 2.303.402
Prop. Sumatera Barat Rp 2.289.228
Prop. Riau Rp 2.662.025
Prop. Kepulauan Riau Rp 2.769.754
Prop. Jambi Rp 2.423.888
Prop. Sumatera Selatan Rp 2.804.453
Prop. Bangka Belitung Rp 2.976.705
Prop. Bengkulu Rp 2.040.406
Prop. Lampung Rp 2.241.269
Prop. DKI Jakarta Rp 3.940.972
Prop. Jawa Barat Rp 1.668.372
Prop. Banten Rp 2.267.965
Prop. Jawa Tengah Rp 1.605.396
Prop. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
Prop. Jawa Timur Rp 1.630.058
Prop. Bali Rp 2.297.967
Prop. Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
Prop. Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
Prop. Kalimantan Utara Rp 2.765.463
Prop. Kalimantan Barat Rp 2.211.266
Prop. Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
Prop. Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
Prop. Kalimantan Timur Rp 2.747.560
Prop. Sulawesi Utara Rp 3.051.076
Prop. Sulawesi Barat Rp 2.369.670
Prop. Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
Prop. Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
Prop. Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
Prop. Gorontalo Rp 2.384.020
Prop. Maluku Rp 2.400.664
Prop. Maluku Utara Rp 2.319.427
Prop. Papua Barat Rp 2.881.160
Prop. Papua Rp 3.128.170
Angka kenaikan 8,03% didapatkan dengan banyak pertimbangan dari banyak pihak mulai dari serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Meski nominal Rp.3.9 juta belum sesuai dengan harapan pihak buruh yang menghendaki nominal hingga Rp.4,2 juta namun pihak pemerintah DKI mengakomodasinya dengan meluncurkan kartu pekerja yang akan memberikan diskon transportasi maupun berbelanja kebutuhan pokok.
Memang belum keluar Pergub 114 tahun 2020 untuk mengatur besaran kenaikan UMP bagi pekerja di DKI namun diharapkan kenaikannya akan sesuai dengan harapan banyak pihak. Sebagai pusat pemerintahan dan ibukota negara, UMP DKI Jakarta adalah yang tertinggi dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jawa Barat sendiri sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Jakarta hanya menetapkan besaran UMP Rp 1.668.372. Memang beberapa kota di Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Jakarta yaitu Karawang, kota Bekasi, dan kabupaten Bekasi menetapkan besaran UMK (upah minimum kota/kabupaten) yang lebih tinggi dari Jakarta. Untuk Karawang nominalnya mencapai Rp.4.234.000 sedangkan kota Bekasi Rp.4.229.000 dan kabupaten Bekasi Rp.4.216.000.
UMP DKI Jakarta 2020 diperkirakan akan mengalami kenaikan yang besarannya kurang lebih sama dengan tahun ini. Begitupun dengan provinsi lain yaitu menerapkan kenaikan sebesar 8,03%. Sebagai data pembanding, berikut daftar UMP 2019 provinsi-provinsi di Indonesia :
Prop. Aceh Rp 2.935.985
Prop. Sumatera Utara Rp 2.303.402
Prop. Sumatera Barat Rp 2.289.228
Prop. Riau Rp 2.662.025
Prop. Kepulauan Riau Rp 2.769.754
Prop. Jambi Rp 2.423.888
Prop. Sumatera Selatan Rp 2.804.453
Prop. Bangka Belitung Rp 2.976.705
Prop. Bengkulu Rp 2.040.406
Prop. Lampung Rp 2.241.269
Prop. DKI Jakarta Rp 3.940.972
Prop. Jawa Barat Rp 1.668.372
Prop. Banten Rp 2.267.965
Prop. Jawa Tengah Rp 1.605.396
Prop. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
Prop. Jawa Timur Rp 1.630.058
Prop. Bali Rp 2.297.967
Prop. Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
Prop. Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
Prop. Kalimantan Utara Rp 2.765.463
Prop. Kalimantan Barat Rp 2.211.266
Prop. Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
Prop. Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
Prop. Kalimantan Timur Rp 2.747.560
Prop. Sulawesi Utara Rp 3.051.076
Prop. Sulawesi Barat Rp 2.369.670
Prop. Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
Prop. Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
Prop. Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
Prop. Gorontalo Rp 2.384.020
Prop. Maluku Rp 2.400.664
Prop. Maluku Utara Rp 2.319.427
Prop. Papua Barat Rp 2.881.160
Prop. Papua Rp 3.128.170