Cara lapor pajak online mudah dan simple

Pajak merupakan sesuatu yang perlu dibayarkan, apabila kita memiliki pekerjaan tetap maupun usaha dengan segala ketentuan yang ada. Membayar pajak sendiri biasa dilakukan seseorang ke kantor pajak pemerintahan, namun cara ini terkadang sangatlah membutuhkan waktu khusus, karena biasanya kegiatan membayar pajak tidak akan jauh dari mengantri cukup panjang dari pagi hingga sore hari. Namun anda tidak perlu khawatir lagi, Karena untuk saat ini anda bisa melakukan cara lapor pajak online. Sehingga hal ini tentunya akan sangat memudahkan anda dalam membayarkan pajak natinya

Melalui E filling pajak pribadi online pajak. Masyarakat tentunya akan sangat dimudahkan untuk melakukan pelaporan pajak nantinya, selain fiturnya yang sangat mudah untuk dimengerti. Melakukan pelaporan SPR tahunan pajak pribadi juga sangat mudah dilakukan. Bnayak juga keuntungan yang bisa di dapatkan melalui cara lapor pajak online 1.Masyaakat diberi kemudahan untuk melakukan pelampiran pajak dari mana saja dan juga kapan saja 2.Masyarakat lebih bisa menghemat waktunya, seingga tidak perlu yang yang namanya mengantri sehingga menghabiskan banyak waktu di KPP 3.Dalam Segi pelaporannya pun akan jauh lebih dimudahkan, karena nantinya bukti pelaporan akan sangat mudah untuk dilacak. Tanpa anda takut hilang ataupun terselip. Karena hal ini memang seringkali terjadi saat bukti pelaporan hilang. Hal pertama yang perlu anda lakukan sebelum melakukan E filing adalah untuk mendapatkan efin terlebih dahulu.Caranya sendiri cukup mudah.Pertama anda perlu mengunduh formulir aktivasi efin yang sudah disediakan pada aplikasi e filing online pajak.Untuk selanjutnya anda tinggal mengajukan formulir aktivasi pajak EFIN di KPP dimana tempat anda mendaftar natinya.Namun sayangnya untuk pengajuan EFIN pribadi memang tidak bisa diwakilkan, sehingga harus anda sendiri yang melakukannya. Adapun beberapa syarat dokumen yang harus disertakan untuk cara lapor pajak online aktivasi efin adalah 1.Formuliat aktivasi EFIN 2.Alamat email anda yang masih aktif 3.Fotokopi dan juga asli KTP 4.Fotokopi dan juga asli NPWP Setelah anda memiliki aktivasi EFIN kini anda sudah bisa memulai melaporkan pajak online anda, adapun beberapa langkah yang perlu anda lakukan adalah. Pertama anda perlu mengakses terlebih dahulu aplikasi online pajak, kemudian anda bisa langsung masuk pada fitur efilig, lalu anda bisa langsung mengunggah file CSV dan juga File PDF dimana untuk mendukung dan melakukan penghitungan langsung dengan menggunakan fitur otomatis. Kemudian langkah selanjutnya anda tinggal menekan klik lapor melalui kursor leptop dan tinggal mengunduh bukti penerimaan elektronika (BPE). Nah cukup mudah bukan cara lapor pajak online, sehingga anda tinggal hanya menunggu waktu beberapa menit saja.

Pada laporan pajak secara manual sendiri bukti penerimaan surat atau yang biasa disingkat menjadi BPS biasanya berwarna kuning, bukti tersebut biasanya anda dapatkan setelah melaporkan pajak. Untuk pelaporan pajak secara online nantinya bukti e filing atau BPE ( bukti penerimaan elektronik) yang berasal dari DJP dan online pajak nantinya akan disertai juga dengan nomor tanda terima elektronik. Sehingga akan tersimpan pada cloud. Untuk itu jika bukti pajaknya hilang pada computer anda, tentu anda tidak perlu khawatir karena semua datanya sudah tersimpan secara online. Nah cukup mudah bukan cara lapor pajak online. Semoga bermanfaat ya.