SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh warga negara yang telah memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM C merupakan SIM yang digunakan untuk dapat mengendarai sepeda motor. Beberapa persayaratan yang dibutuhkan untuk membuat SIM C diantaranya adalah usia pemohon 17 tahun, Pas Photo , KTP Asli dan Foto copy KTP (4 Lembar), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter, dan membayar biaya registrasi dan asuransi melalui bank.
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 adalah SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 2.500 kg. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Berikut ini contoh teks prosedur kompleks membuat SIM C
Struktur | Kalimat |
Tujuan | Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Berikut ini langkah-langkah membuat SIM. |
Langkah-langkah | Pertama, menyiapkan dokumen. Sebelum anda membuat SIM baru atau perpanjangan, siapkan dokumen diri berupa foto copy KTP sebanyak 5 lembar. Dokumen yang lain adalah hasil tes kesehatan. Silahkan anda cek kesehatan di rumah sakit, klinik atau di tempat tes kesehatan lainnya. Biasanya untuk tes kesehatan ada di dekat Polres tempat anda ingin membuat SIM. Pada saat mengecek kesehatan Anda akan mengisi biodata dan tes pengelihatan menggunakan Snellen Charts. Biaya tes kesehatan bervariasi dari Rp 15 ribu sampai 25 ribu rupiah. Kedua, silahkan Anda menuju loket formulir pendaftaran, dengan menyerahkan KTP dan fotokopinya untuk dilakukan pengecekan identitas, dan serahkan juga Surat keterangan sehat dari dokter. Apabila data diri dan keterangan sehat sudah lengkap, Anda akan menerima formulir pendaftaran beserta map. Isilah dengan lengkap dan benar formulir tersebut. Ketiga, setelah Anda mengisi formulir pendaftaran selanjutnya adalah menyerahkan formulir dan kelengkapanya yang telah di isi dan dimasukan ke dalam map. Silahkan Anda menuju loket penyerahan formulir. setelah menyerahkan formulir Anda akan memperoleh bukti penyerahan formulir yang digunakan yaitu tahap tes teori dan tes praktek praktek. Keempat, Anda akan menjalan tes teori, untuk tes teori berisi tentang peraturan saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Ujian teori ini sudah menggunakan komputer, dimana Anda cukup menekan tombol pilihan jawaban dari soal yang ditampilkan di layar komputer. Anda akan bisa langsung mengetahui hasilnya lulus atau tidak proses ini bisa cepat karena yang menilai adalah komputer. Jika anda lulus, anda mendapatkan cap lulus tes teori, Jika Anda tidak lulus, harus kembali lagi mengikuti tes dua minggu setelah anda melakukan tes teori. Kelima, langkah selanjutnya Anda harus melakukan tes praktek. Setelah menulis nama dan alamat di buku registrasi peserta ujian praktek, lihat jadwal atau tanyakan kepada petugas kapan ujian praktek dilaksanakan. Ujian praktek yang dilakukan yaitu mengendarai motor lurus, dan berhenti di belakang garis. Ujian praktek ini menguji kemampuan anda dalam hal berhenti di belakang garis marka jalan. Selanjutnya adalah ujian balik arah 180 derajat dengan sudut yang kecil. Ujian prakek ini untuk menguji keterampilan Anda saat akan balik arah di tengah jalan. Ujian selanjutnya adalah gerakan membentuk angka lingkaran kecil, angka 8, zig-zag. Ujian ini menguji keterampilan Anda dalam bermanuver berbagai besaran sudut. Pada saat melakukan tes membentuk angka delapan kaki Anda tidak boleh menyentuh tanah, apabila menyentuh tanah Anda dinyatakan gagal. Tes praktek harus dilakukan dilakukan dengan dengan benar, kesalahan sedikit saat mengendarai akan menyebabkan anda tidak lulus, jika anda tidak lulus maka anda harus mengikuti tes praktek di kemudian hari. Jika Anda lulus tes praktek, Anda akan mendapatkan cap sebagai bukti bahwa Anda lulus ujian praktek. Keenam, apabila Anda dinyatakan lulus ujian, baik ujian praktek dalam dan ujian tulis, bawalah berkas Anda menuju ke loket pembayaran. Di loket pembayaran Anda akan dilayani oleh petugas dari Bank langsung, Polri tidak melayani urusan keuangan pembuatan SIM. Bayarlah biaya pembuatan SIM Anda. Anda harus membayar bayar registrasi pembuatan sim yang biayanya bervariasi tergantung golongan SIM. Biaya untuk pembuatan SIM Baru golongan C sebesar Rp 100.000. Selain membayar uang registrasi Anda juga harus membayar biaya asuransi . Biaya asuransi untuk SIM C adalah Rp 30.000. Setelah Anda membayar Anda akan menerima bukti pembayaran yang nantinya digunakan saat pengambilan SIM. Ketujuh, setelah Anda membayar, bawalah berkas dan bukti pembayaran ke dalam, ke ruang entry data dan foto SIM. Setelah nomor antrian anda dipanggil, masuklah ke ruangan foto SIM, pastikan diri anda sudah siap menghadapi kamera. Foto SIM disarankan menggunkan baju berkerah, apabila tidak berkerah, biasanya disediakan baju kemeja. Setelah pengambilan foto SIM selesai, selanjutnya entry data pribadi Anda. Petugas akan membacakan, atau menunjukkan pada layar monitor data diri Anda yang akan dicetak di SIM. Konfirmasikan kepada petugas bahwa data yang diketik petugas sudah benar. Selanjutnya mengambil sidik jari secara digital dan mengambil tanda tangan secara digital. Setelah semua tahap sudah diselesaikan, Anda dipersilahkan menunggu lagi sampai SIM tercetak. Nama anda akan dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi, beserta menandatangani bukti pengambilan SIM yang merupakan akhir proses yang menyatakan bahwa SIM sudah diambil oleh pemiliknya. |