Desentralisasi dalam Konteks NKRI

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah pemberian otonomi kepada daerah kota/kabupaten didasarkan atas asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas. Pelaksanaan suatu otonomi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kota dan kabupaten sepenuhnya, baik yang menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.

Kebijaksanaan tentang otonomi daerah, memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah, khususnya kota dan kabupaten. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, peningkatan percepatan pembangunan di daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik (good governance).

Implementasi otonomi daerah kerap menimbulkan berbagai permasalahan yang di antaranya disebabkan karena perbedaan kesiapan masing-masing daerah dalam mengimplementasikan otonomi daerah tersebut. Perbedaan jangkauan daerah yang satu dengan yang lain, dari pusat pemerintahan, terutama ibukota negara menjadikan ketimpangan kemampuan para personel di pemerintahan daerah bila dibandingkan dengan kemampuan dan sumberdaya manusia serta kualitas aparatur pemerintah yang jaraknya lebih dekat dengan pusat pemerintahan Selain itu tidak semua daerah di Indonesia merupakan daerah yang memiliki keunggulan sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia yang menjadi faktor pendukung utama keberhasilan otonomi daerah. Pemerintah daerah yang didukung sumberdaya alam dan sumberdaya manusia akan lebih siap dibandingkan daerah yang sebaliknya.
 dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan k Desentralisasi dalam Konteks NKRI
Desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut kelompok Anglo Saxon desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.

Menurut kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

Menurut ahli ilmu tata Negara Dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.

Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
  1. Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
  2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
  3. Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.

Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan beberapa hal berikut.
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat,
  • Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien,
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif,
  • Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.

Desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
KelebihanKekurangan
  1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
  2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
  3. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
  4. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
  5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
  6. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
  7. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
  8. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
  9. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
  10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
  11. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
  1. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
  2. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
  3. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
  4. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
  5. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Pada hakikatnya rakyat pemegang kekuasaan negara adalah rakyat Indonesia. Indonesia menganut sistem perwakilan, kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat dilegasikan kepada pemerintah. Namun demikian, rakyat dapat mewujudkan dukungannya melalui antara lain sebagai berikut.
  1. Berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan cara menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah.
  2. Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah
  3. Melaksanakan kewjiban sebagai rakyat Indonesia, seperti kewajiban membayar pajak, kewajiban mendahulukan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi/kelompok.

Secara umum pelaksanaan desentralisasi menurut saya itu baik karena berdampak positif yakni daerah-daerah bisa mandiri dalam pembangunan wilayahnya secara otomatis daerah tersebut memajukan pembangunan nasional. Pelaksanaan desentralisasi dalam otonomi daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek outcomes kebijakan. Kedua aspek tersebut memiliki ukuran atau indikator yang berbeda dalam penilaian keberhasilan. Output kebijakan desentralisasi dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
  1. Output Otonomi daerah dan desentralisasi : Pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam otonomi daerah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Asumsinya adalah intervensi Pemerintah Daerah masih memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. Tanpa program pembangunan ekonomi yang konkret dari Pemerintah Daerah, sukar bagi daerah untuk mengalami kemajuan di bidang ekonomi.
  2. Outcomes Desentralisasi dalam Otonomi daerah : Pertama, peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan diserahkannya sebagian besar urusan pemerintahan di daerah, diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pengawasan dan pemeliharaan hasil pembangunan. Kedua, efektivitas pelaksanaan koordinasi. Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan dari satuan yang terpisah suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Tanpa koordinasi individu-individu dan bagian-bagian akan kehilangan pandangan tentang peran mereka dalam organisasi. Mereka akan mengejar kepentingannya masing-masing yang khas, seringkali dengan mengorbankan tujuan organisasi.
Lebih baru Lebih lama