Sebagai abdi negara, setiap PNS yang bertugas di berbagai instansi diberikan apresiasi berupa gaji dan tunjangan. Besarnya gaji dan tunjangan yang diterima PNS tergantung dari pangkat dan golongan. Namun secara umum jumlah gaji yang diterima sudah cukup untuk membiayai kehidupan yang layak selama satu bulan. Kendati dianggap memadai, para aparatur sipil negara (ASN) tentu berharap akan ada kenaikan gaji setiap tahunnya untuk setidaknya bisa mengimbangi laju inflasi.
Sebelum menaikkan gaji PNS, pemerintah biasanya akan mengeluarkan dasar hukum dalam hal ini berupa Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya saja PP tentang kenaikan gaji pegawai negeri yang keluar tahun 2019 adalah PP No 15. PP tersebut mengatur tentang perubahan peraturan gaji PNS yang mengubah peraturan sebelumnya. PP 15 tahun 2020 pdf tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dapat diunduh dari link resmi yang disediakan situs Sekretaris Kabinet RI di https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175788/PP_Nomor_15_Tahun_2019.pdf. Pertimbangan yang melatarbelakangi keluarnya PP "keramat" tersebut adalah :
1. Dalam upaya memperbaiki daya guna dan hasil guna sekaligus kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil maka perlu menaikkan gaji pokoknya.
2. Melihat besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil seperti yang tertera dalam Lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang sudah beberapa kali diubah dimana terakhir keluar PP No. 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan GajiPegawai Negeri Sipil perlu diubah;
3. Perlunya mengeluarkan PP mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5a94.
4. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123).
Dalam PP 15 tahun 2020 pdf dijelaskan baha gaji terendah PNS bergolongan I/A yaitu masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp 1.560.800 dari semula Rp 1.486.500. Adapun gaji tertinggi PNS golongan IV/E yaitu masa kerja lebih dari 30 tahun adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300. Lalu, bagi PNS golongan II/A yaitu memiliki masa kerja 0 tahun saat ini gaji terendahnya adalah Rp 2.022.200 dari semula Rp 1.926.000.
Berikutnya, untuk gaji tertinggi PNS golongan II/d bermasa kerja 33 tahun adalah Rp 3.820.000 dari semula Rp 3.638.200. Seterusnya adalah PNS golongan III/A bermasa kerja 0 tahun saat ini gaji terendahnya adalah Rp 2.579.400 dari semula Rp 2.456.700. Sementara golongan PNS tertinggi III/d bermasa kerja 32 tahun adalah Rp 4.797.000 dari semula Rp 4.568.000. Adapun gaji PNS golongan IV terendah yaitu IV/A bermasa kerja 0 tahun adalah Rp 3.044.300 dari semula Rp 2.899.500 kemudian PNS tertinggi IV/E bermasa kerja 32 tahun adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.
Sebelum menaikkan gaji PNS, pemerintah biasanya akan mengeluarkan dasar hukum dalam hal ini berupa Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya saja PP tentang kenaikan gaji pegawai negeri yang keluar tahun 2019 adalah PP No 15. PP tersebut mengatur tentang perubahan peraturan gaji PNS yang mengubah peraturan sebelumnya. PP 15 tahun 2020 pdf tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dapat diunduh dari link resmi yang disediakan situs Sekretaris Kabinet RI di https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175788/PP_Nomor_15_Tahun_2019.pdf. Pertimbangan yang melatarbelakangi keluarnya PP "keramat" tersebut adalah :
1. Dalam upaya memperbaiki daya guna dan hasil guna sekaligus kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil maka perlu menaikkan gaji pokoknya.
2. Melihat besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil seperti yang tertera dalam Lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang sudah beberapa kali diubah dimana terakhir keluar PP No. 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan GajiPegawai Negeri Sipil perlu diubah;
3. Perlunya mengeluarkan PP mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5a94.
4. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123).
Dalam PP 15 tahun 2020 pdf dijelaskan baha gaji terendah PNS bergolongan I/A yaitu masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp 1.560.800 dari semula Rp 1.486.500. Adapun gaji tertinggi PNS golongan IV/E yaitu masa kerja lebih dari 30 tahun adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300. Lalu, bagi PNS golongan II/A yaitu memiliki masa kerja 0 tahun saat ini gaji terendahnya adalah Rp 2.022.200 dari semula Rp 1.926.000.
Berikutnya, untuk gaji tertinggi PNS golongan II/d bermasa kerja 33 tahun adalah Rp 3.820.000 dari semula Rp 3.638.200. Seterusnya adalah PNS golongan III/A bermasa kerja 0 tahun saat ini gaji terendahnya adalah Rp 2.579.400 dari semula Rp 2.456.700. Sementara golongan PNS tertinggi III/d bermasa kerja 32 tahun adalah Rp 4.797.000 dari semula Rp 4.568.000. Adapun gaji PNS golongan IV terendah yaitu IV/A bermasa kerja 0 tahun adalah Rp 3.044.300 dari semula Rp 2.899.500 kemudian PNS tertinggi IV/E bermasa kerja 32 tahun adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.