Menjadi PNS adalah idaman setiap orang apapun latar belakang pendidikannya. Tengok saja, saat dibuka lowongan kerja untuk mengisi formasi CPNS maka berduyun-duyun pendaftar mengirimkan lamarannya. Untuk mengisi satu formasi saja, jumlah pendaftar dapat mencapai puluhan kali lipat. Selanjutnya sesudah diterima sebagai CPNS yang kemudian diangkat menjadi PNS, jenjang karir pun tidak mudah. Berlaku jenjang kepangkatan PNS dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar karir sebagai PNS bisa terus menanjak.
Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penilaian kinerja PNS bermanfaat dalam menjamin objektivitas pengembangan karir seorang PNS, dan digunakan untuk persyaratan pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, ataupun mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pangkat dan golongan PNS diatur lewat PP No 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Daftar kepangkatan PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1. Golongan I meliputi 4 pangkat terdiri dari : Juru Muda I a, Juru Muda Tingkat I I b, Juru I c, dan Juru Tingkat I I d.
2. Golongan II pun terdiri dari 4 pangkat yaitu : Pengatur Muda II a, Pengatur Muda Tingkat I II b, Pengatur II c, dan Pengatur Tingkat I II d.
3. Sementara untuk Golongan III memiliki jenis jabatan yaitu : Penata Muda III a, Penata Muda Tingkat I III b, Penata III c, dan Penata Tingkat I III d.
4. Golongan terakhir dan tertinggi yaitu Golongan IV yang memiliki 5 tingkatan jabatan yaitu : Pembina IV a, Pembina Tingkat I IV b, Pembina Utama Muda IV c, Pembina Utama Madya IV d, dan Pembina Utama IV e.
Daftar kepangkatan PNS tadi ditentukan pertama kali menurut ijazah dari pendidikan formal terakhir. Seorang CPNS berijazah terakhir SMA akan menerima jabatan setidaknya sebagai Pengatur Muda II/a dan tertinggi sebagai Penata Muda Tk. I III/b. Sementara bila ijazah pendidikan terakhir DIII maka jabatan terendah yaitu Pengatur II/c dan jabatan terendah yaitu Penata III/c. Sementara pangkat golongan PNS dengan ijazah terakhir S1 maka terendah akan memegang jabatan Penata Muda III/a dan tertinggi yaitu Penata Muda III/d. Lalu bila seorang PNS memiliki ijazah terakhir adalah S2 untuk itu jabatan terendah yaitu Penata Muda Tk. I III/b dan jabatan ter tinggi yaitu Pembina IV/a. Jabatan tadi adalah input awal yang selanjutnya akan naik lewat prosedur dan masa kerja.
Sesudah itu akan naik berjenjang sesuai aturan kepangkatan di atas. Dengan naiknya golongan dan jabatan maka kenaikan gaji pun akan diterima. Sesudah kenaikan gaji beberapa periode kemudian ada kenaikan pangkat. Di sini seorang PNS harus mengurus sendiri kenaikan pangkatnya dengan menyertakan beberapa dokumen yang diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah. Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk syarat kenaikan pangkat golongan PNS yaitu : portofolio, keaktifan, nilai individu, nilai dari pengawas atau pejabat di atasnya, dan beberapa data online mengikuti poin-poin dalam aplikasi yang digunakan.
Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penilaian kinerja PNS bermanfaat dalam menjamin objektivitas pengembangan karir seorang PNS, dan digunakan untuk persyaratan pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, ataupun mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pangkat dan golongan PNS diatur lewat PP No 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Daftar kepangkatan PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1. Golongan I meliputi 4 pangkat terdiri dari : Juru Muda I a, Juru Muda Tingkat I I b, Juru I c, dan Juru Tingkat I I d.
2. Golongan II pun terdiri dari 4 pangkat yaitu : Pengatur Muda II a, Pengatur Muda Tingkat I II b, Pengatur II c, dan Pengatur Tingkat I II d.
3. Sementara untuk Golongan III memiliki jenis jabatan yaitu : Penata Muda III a, Penata Muda Tingkat I III b, Penata III c, dan Penata Tingkat I III d.
4. Golongan terakhir dan tertinggi yaitu Golongan IV yang memiliki 5 tingkatan jabatan yaitu : Pembina IV a, Pembina Tingkat I IV b, Pembina Utama Muda IV c, Pembina Utama Madya IV d, dan Pembina Utama IV e.
Daftar kepangkatan PNS tadi ditentukan pertama kali menurut ijazah dari pendidikan formal terakhir. Seorang CPNS berijazah terakhir SMA akan menerima jabatan setidaknya sebagai Pengatur Muda II/a dan tertinggi sebagai Penata Muda Tk. I III/b. Sementara bila ijazah pendidikan terakhir DIII maka jabatan terendah yaitu Pengatur II/c dan jabatan terendah yaitu Penata III/c. Sementara pangkat golongan PNS dengan ijazah terakhir S1 maka terendah akan memegang jabatan Penata Muda III/a dan tertinggi yaitu Penata Muda III/d. Lalu bila seorang PNS memiliki ijazah terakhir adalah S2 untuk itu jabatan terendah yaitu Penata Muda Tk. I III/b dan jabatan ter tinggi yaitu Pembina IV/a. Jabatan tadi adalah input awal yang selanjutnya akan naik lewat prosedur dan masa kerja.
Sesudah itu akan naik berjenjang sesuai aturan kepangkatan di atas. Dengan naiknya golongan dan jabatan maka kenaikan gaji pun akan diterima. Sesudah kenaikan gaji beberapa periode kemudian ada kenaikan pangkat. Di sini seorang PNS harus mengurus sendiri kenaikan pangkatnya dengan menyertakan beberapa dokumen yang diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah. Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk syarat kenaikan pangkat golongan PNS yaitu : portofolio, keaktifan, nilai individu, nilai dari pengawas atau pejabat di atasnya, dan beberapa data online mengikuti poin-poin dalam aplikasi yang digunakan.