Besarnya Upah Minimum Regional atau yang hanya disebut UMR selalu digunakan sebagai acuan bagi perusahaan membuat gaji karyawannya. UMR yaitu jumlah biaya minimum yang berlaku satu tahun yang ditetapkan untuk suatu wilayah misalnya provinsi. Contohnya wilayah Jabodetabek akan memiliki besaran UMR-nya sendiri-sendiri. Bisa dipastikan bahwa nilai UMR setiap tahunnya akan mengalami kenaikan. Berapa UMR Jabodetabek 2020 dalam bentuk estimasi?
Seperti diketahui, untuk menentukan berapa besaran kenaikan UMR atau UMP (Upah Minimum Provinsi) maka harus diketahui dulu berapa tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional di tahun sebelumnya. Hal itu karena nilai kenaikan UMR merupakan penjumlahan dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya saja kenaikan UMR tahun 2019 ditetapkan sebesar 8,03 % yang diperoleh dari penjumlahan tingkat inflasi 2,88 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,15 persen.
Penentuan kenaikan UMP merujuk ke PP (Peraturan Pemerintah) No. 78 tahun 2015. Berdasarkan regulasi itu, persentase kenaikan UMP didasarkan pada besaran inflasi dan besaran pertumbuhan ekonomi nasional. Inflasi dihitung mulai September tahun kemarin sampai September tahun berjalan. Sementara pertumbuhan ekonomi yang digunakan sebagai dasar perhitungan yaitu kuartal III dan IV tahun lalu, ditambah kuartal I dan II tahun berjalan. Besaran UMP sendiri akan berbeda di tiap provinsi ialah nominal UMP 2018 ditambah kenaikan sebesar 8,03 %. Apabila setiap provinsi sama-sama menaikkan besaran UMP dengan patokan 8,03 persen, dengan begitu besaran UMP-nya untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Provinsi Aceh Rp 2.935.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.303.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.289.228
- Provinsi Riau Rp 2.662.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 2.769.754
- Provinsi Jambi Rp 2.423.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 2.804.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 2.976.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.040.406
- Provinsi Lampung Rp 2.241.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 3.940.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.668.372
- Provinsi Banten Rp 2.267.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.605.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.630.058
- Provinsi Bali Rp 2.297.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 2.765.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.211.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.747.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.051.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.369.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.384.020
- Provinsi Maluku Rp 2.400.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.319.427
- Provinsi Papua Barat Rp 2.881.160
- Provinsi Papua Rp 3.128.170
Besaran kenaikan UMP 2020 belum ditentukan oleh pemerintah. Kita bisa saja berasumsi jika angka kenaikannya kurang lebih akan sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini didasarkan bukti bahwa pemerintahan Jokoi cukup mampu menjaga angka inflasi tetap rendah di bawah 3 % sementara angka pertumbuhan tak akan bisa lebih dari 6 %. Berikut prediksi besaran UMR Jabodetabek 2020 :
- DKI Jakarta Rp.4.325.000
- Kota Bekasi Rp 4.629.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.546.126
- Kota Bogor Rp 4.242.785
- Kabupaten Bogor Rp 4.163.405
- Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
- Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19
Seperti diketahui, untuk menentukan berapa besaran kenaikan UMR atau UMP (Upah Minimum Provinsi) maka harus diketahui dulu berapa tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional di tahun sebelumnya. Hal itu karena nilai kenaikan UMR merupakan penjumlahan dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya saja kenaikan UMR tahun 2019 ditetapkan sebesar 8,03 % yang diperoleh dari penjumlahan tingkat inflasi 2,88 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,15 persen.
Penentuan kenaikan UMP merujuk ke PP (Peraturan Pemerintah) No. 78 tahun 2015. Berdasarkan regulasi itu, persentase kenaikan UMP didasarkan pada besaran inflasi dan besaran pertumbuhan ekonomi nasional. Inflasi dihitung mulai September tahun kemarin sampai September tahun berjalan. Sementara pertumbuhan ekonomi yang digunakan sebagai dasar perhitungan yaitu kuartal III dan IV tahun lalu, ditambah kuartal I dan II tahun berjalan. Besaran UMP sendiri akan berbeda di tiap provinsi ialah nominal UMP 2018 ditambah kenaikan sebesar 8,03 %. Apabila setiap provinsi sama-sama menaikkan besaran UMP dengan patokan 8,03 persen, dengan begitu besaran UMP-nya untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Provinsi Aceh Rp 2.935.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.303.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.289.228
- Provinsi Riau Rp 2.662.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 2.769.754
- Provinsi Jambi Rp 2.423.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 2.804.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 2.976.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.040.406
- Provinsi Lampung Rp 2.241.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 3.940.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.668.372
- Provinsi Banten Rp 2.267.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.605.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.630.058
- Provinsi Bali Rp 2.297.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 2.765.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.211.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.747.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.051.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.369.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.384.020
- Provinsi Maluku Rp 2.400.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.319.427
- Provinsi Papua Barat Rp 2.881.160
- Provinsi Papua Rp 3.128.170
Besaran kenaikan UMP 2020 belum ditentukan oleh pemerintah. Kita bisa saja berasumsi jika angka kenaikannya kurang lebih akan sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini didasarkan bukti bahwa pemerintahan Jokoi cukup mampu menjaga angka inflasi tetap rendah di bawah 3 % sementara angka pertumbuhan tak akan bisa lebih dari 6 %. Berikut prediksi besaran UMR Jabodetabek 2020 :
- DKI Jakarta Rp.4.325.000
- Kota Bekasi Rp 4.629.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.546.126
- Kota Bogor Rp 4.242.785
- Kabupaten Bogor Rp 4.163.405
- Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
- Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19