Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) belum lama ini membuka rekrutmen pegawai baru. Hanya saja formasi yang dibuka adalah untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT). Untuk diketahui, sekarang ini BPJS Kesehatan memiliki kurang-lebih 1.900 PTT yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang, hingga Kantor Kabupaten/Kota. Berapa gaji pegawai tidak tetap BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat Indonesia memiliki visi : "Terwujudnya Jaminan Kesehatan yang Berkualitas Tanpa Diskriminasi". Serta sangat menjunjung tinggi 4 Tata Nilai dalam bekerja, yaitu: Integritas, Profesional, Pelayanan Prima, dan Efisiensi Operasional. UU BPJS mengatur jika, “BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan”. Jaminan kesehatan sesuai Undang-Undang SJSN dilaksanakan dalam skala nasional sesuai prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang tujuannya memastikan supaya para peserta bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk mewujudkan kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU BPJS berfungsi menjalankan 4 program, adalah program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dalam menjalankan fungsinya tadi BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk:
1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Beratnya tugas yang diemban, BPJS Kesehatan harus didukung oleh para karyawan yang handal dan profesional. Tak hanya karyawan berstatus tetap. BPJS Kesehatan pun membutuhkan secara berkala sejumlah pegawai berstatus tidak tetap. Beberapa formasi yang dibutuhkan antara lain : PTT untuk beberapa wilayah tertentu, Pelayanan Peserta, Administrasi Kepesertaan, Penanganan Pengaduan Peserta, Relation Officer, Administrasi Perluasan Kepesertaan, Penagihan, Umum dan Kesekretariatan, Administrasi Pemeriksaan, dan Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer.
Beberapa persyaratan yang diminta seperti : Jenjang Pendidikan minimal D3, Latar belakang pendidikan seluruh jurusan (sesuai dengan kebutuhan BPJS Kesehatan); Usia maksimal 25 tahun, Belum menikah, IPK minimal 2,75, Disiplin, Sikap positif, Kerjasama, Dedikasi dan Loyalitas, Inisiatif, serta Kepemimpinan. Untuk tata cara pendaftaran yaitu dengan meng-upload berkas lamaran di laman resmi BPJS Kesehatan pada bagian "resume" yang terdiri dari: KTP, Pas photo dan foto seluruh badan, Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah, Transkrip nilai, dan SKCK.
Berbicara mengenai gaji pegawai tidak tetap BPJS Kesehatan, penghasilan yang diterima per bulan sekitar Rp.3 juta. Selain itu ketika ada lembur pun akan mendapatkan insentif yang jumlahnya lumayan. Tambahan lagi adalah diberikannya tunjangan kesejahteraan. Hanya saja menjadi pegawai tidak tetap BPJS Kesehatan, sesuai namanya yang "tidak tetap" lamanya kontrak paling lama adalah 1 tahun. Setelah itu tak ada perpanjangan lagi. Tak ada juga prioritas untuk diterima menjadi pegawai tetap. Bila ada rekrutmen pegawai tetap maka PTT tetap harus melalui seluruh tahapan seleksi sebagaimana yang lain.
Daftar gaji pegawai BPJS Kesehatan bisa dicek di bawah ini :
Claim Analyst Rp. 2,5 Jt/Bln
Finance Rp. 8,0 Jt/Bln
IT Staff Rp. 2,5 Jt/Bln
Keuangan Rp. 10,0 Jt/Bln
Manager Rp. 16,5 Jt/Bln
Relationship Officer Rp. 10,0 Jt/Bln
Senior Manager Rp. 28,5 Jt/Bln
Staf Keuangan Rp. 4,0 Jt/Bln
Staff Rp. 6,3 Jt/Bln
Staff Marketing Rp. 8,0 Jt/Bln
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat Indonesia memiliki visi : "Terwujudnya Jaminan Kesehatan yang Berkualitas Tanpa Diskriminasi". Serta sangat menjunjung tinggi 4 Tata Nilai dalam bekerja, yaitu: Integritas, Profesional, Pelayanan Prima, dan Efisiensi Operasional. UU BPJS mengatur jika, “BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan”. Jaminan kesehatan sesuai Undang-Undang SJSN dilaksanakan dalam skala nasional sesuai prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang tujuannya memastikan supaya para peserta bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk mewujudkan kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU BPJS berfungsi menjalankan 4 program, adalah program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dalam menjalankan fungsinya tadi BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk:
1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Beratnya tugas yang diemban, BPJS Kesehatan harus didukung oleh para karyawan yang handal dan profesional. Tak hanya karyawan berstatus tetap. BPJS Kesehatan pun membutuhkan secara berkala sejumlah pegawai berstatus tidak tetap. Beberapa formasi yang dibutuhkan antara lain : PTT untuk beberapa wilayah tertentu, Pelayanan Peserta, Administrasi Kepesertaan, Penanganan Pengaduan Peserta, Relation Officer, Administrasi Perluasan Kepesertaan, Penagihan, Umum dan Kesekretariatan, Administrasi Pemeriksaan, dan Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer.
Beberapa persyaratan yang diminta seperti : Jenjang Pendidikan minimal D3, Latar belakang pendidikan seluruh jurusan (sesuai dengan kebutuhan BPJS Kesehatan); Usia maksimal 25 tahun, Belum menikah, IPK minimal 2,75, Disiplin, Sikap positif, Kerjasama, Dedikasi dan Loyalitas, Inisiatif, serta Kepemimpinan. Untuk tata cara pendaftaran yaitu dengan meng-upload berkas lamaran di laman resmi BPJS Kesehatan pada bagian "resume" yang terdiri dari: KTP, Pas photo dan foto seluruh badan, Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah, Transkrip nilai, dan SKCK.
Berbicara mengenai gaji pegawai tidak tetap BPJS Kesehatan, penghasilan yang diterima per bulan sekitar Rp.3 juta. Selain itu ketika ada lembur pun akan mendapatkan insentif yang jumlahnya lumayan. Tambahan lagi adalah diberikannya tunjangan kesejahteraan. Hanya saja menjadi pegawai tidak tetap BPJS Kesehatan, sesuai namanya yang "tidak tetap" lamanya kontrak paling lama adalah 1 tahun. Setelah itu tak ada perpanjangan lagi. Tak ada juga prioritas untuk diterima menjadi pegawai tetap. Bila ada rekrutmen pegawai tetap maka PTT tetap harus melalui seluruh tahapan seleksi sebagaimana yang lain.
Daftar gaji pegawai BPJS Kesehatan bisa dicek di bawah ini :
Claim Analyst Rp. 2,5 Jt/Bln
Finance Rp. 8,0 Jt/Bln
IT Staff Rp. 2,5 Jt/Bln
Keuangan Rp. 10,0 Jt/Bln
Manager Rp. 16,5 Jt/Bln
Relationship Officer Rp. 10,0 Jt/Bln
Senior Manager Rp. 28,5 Jt/Bln
Staf Keuangan Rp. 4,0 Jt/Bln
Staff Rp. 6,3 Jt/Bln
Staff Marketing Rp. 8,0 Jt/Bln