Berita gaji PNS terbaru, salah satunya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) 13 Maret 2019 sudah menandatangani PP atau PP No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketetapan dalam PP itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut. Ketentuan baru tersebut merevisi lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sendiri sudah berulang kali direvisi. Terbaru sebelum ini adalah PP No. 30 Tahun 2015. Mengenai perubahan soal gaji PNS itu adalah dengan mempertimbangkan peningkatan daya guna dan hasil guna sekaligus kesejahteraan PNS. Sehingga pemerintah menganggap perlu meningkatkan gaji pokok para abdi negara. Mengacu pada lampiran yang direvisi tadi, dijelaskan bila gaji terendah PNS bergolongan I/A yaitu masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp 1.560.800 dari semula Rp 1.486.500. Adapun gaji tertinggi PNS golongan IV/E yaitu masa kerja lebih dari 30 tahun adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.
Lalu, bagi PNS golongan II/A yaitu memiliki masa kerja 0 tahun saat ini gaji terendahnya adalah Rp 2.022.200 dari semula Rp 1.926.000. Berikutnya, untuk gaji tertinggi PNS golongan II/d bermasa kerja 33 tahun adalah Rp 3.820.000 dari semula Rp 3.638.200. Seterusnya adalah PNS golongan III/A bermasa kerja 0 tahun saat ini gaji terendahnya adalah Rp 2.579.400 dari semula Rp 2.456.700. Sementara golongan PNS tertinggi III/d bermasa kerja 32 tahun adalah Rp 4.797.000 dari semula Rp 4.568.000. Adapun gaji PNS golongan IV terendah yaitu IV/A bermasa kerja 0 tahun adalah Rp 3.044.300 dari semula Rp 2.899.500 kemudian PNS tertinggi IV/E bermasa kerja 32 tahun adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.
Kementerian Keuangan sudah menyediakan dana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan sejumlah Rp 2,66 triliun. Anggaran kenaikan gaji itu pun sudah dimasukkan pada APBN 2019. Angka anggaran itu adalah total anggaran untuk kenaikan gaji untuk PNS dimana akan dirapel dari Januari sampai April. Kenaikan gaji itu pun sudah termasuk PNS daerah dalam transfer dana alokasi umum ke daerah.
Jokowi pun menaikkan gaji anggota Polri. Ketentuan tersebut tertera di PP No. 7 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua Belas dari PP No. 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani 13 Maret 2019. Di dalamnya dijelaskan jika kenaikan gaji anggota Polri akan berbeda-beda, dimana gaji terendah sebesar Rp 1,6 juta sampai gaji yang tertinggi sebesar Rp 5,9 juta / bln..
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sendiri sudah berulang kali direvisi. Terbaru sebelum ini adalah PP No. 30 Tahun 2015. Mengenai perubahan soal gaji PNS itu adalah dengan mempertimbangkan peningkatan daya guna dan hasil guna sekaligus kesejahteraan PNS. Sehingga pemerintah menganggap perlu meningkatkan gaji pokok para abdi negara. Mengacu pada lampiran yang direvisi tadi, dijelaskan bila gaji terendah PNS bergolongan I/A yaitu masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp 1.560.800 dari semula Rp 1.486.500. Adapun gaji tertinggi PNS golongan IV/E yaitu masa kerja lebih dari 30 tahun adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.
Lalu, bagi PNS golongan II/A yaitu memiliki masa kerja 0 tahun saat ini gaji terendahnya adalah Rp 2.022.200 dari semula Rp 1.926.000. Berikutnya, untuk gaji tertinggi PNS golongan II/d bermasa kerja 33 tahun adalah Rp 3.820.000 dari semula Rp 3.638.200. Seterusnya adalah PNS golongan III/A bermasa kerja 0 tahun saat ini gaji terendahnya adalah Rp 2.579.400 dari semula Rp 2.456.700. Sementara golongan PNS tertinggi III/d bermasa kerja 32 tahun adalah Rp 4.797.000 dari semula Rp 4.568.000. Adapun gaji PNS golongan IV terendah yaitu IV/A bermasa kerja 0 tahun adalah Rp 3.044.300 dari semula Rp 2.899.500 kemudian PNS tertinggi IV/E bermasa kerja 32 tahun adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.
Kementerian Keuangan sudah menyediakan dana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan sejumlah Rp 2,66 triliun. Anggaran kenaikan gaji itu pun sudah dimasukkan pada APBN 2019. Angka anggaran itu adalah total anggaran untuk kenaikan gaji untuk PNS dimana akan dirapel dari Januari sampai April. Kenaikan gaji itu pun sudah termasuk PNS daerah dalam transfer dana alokasi umum ke daerah.
Jokowi pun menaikkan gaji anggota Polri. Ketentuan tersebut tertera di PP No. 7 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua Belas dari PP No. 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani 13 Maret 2019. Di dalamnya dijelaskan jika kenaikan gaji anggota Polri akan berbeda-beda, dimana gaji terendah sebesar Rp 1,6 juta sampai gaji yang tertinggi sebesar Rp 5,9 juta / bln..