PU PNS 2015 kepanjangannya yaitu Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil. Ini adalah program nasional untuk memutakhirkan data PNS. Prosesnya berlangsung secara online mulai Juli hingga Desember 2015. Setiap PNS harus melakukannya, dengan pertama kali adalah melakukan pengecekan data di database kepegawaian BKN. Kemudian jika ada data yang tak sesuai maka PNS harus melakukan perbaikan di database BKN.
PU PNS 2015 menggunakan dasar hukum yaitu : UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015). PU PNS 2015 bertujuan utama mendapatkan data akurat, terpercaya untuk pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Program ini wajib dilakukan seluruh PNS di Indonesia dengan sanksi bila alpa adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya bila yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi maka tak akan diproses. PNS yang akan melakukan entri data PU PNS diharuskan melakukan pendaftaran lebih dulu untuk langkah otentifikasi. Cara registrasi adalah memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat password untuk memperoleh nomor register. Nomor register berguna untuk username. Kombinasi username dan password berguna ketikan login ke sistem PU PNS 2015. Selanjutnya Nomor registrasi dicetak sebagai bukti pendaftaran.
PNS kemudian melakukan login menggunakan username dan password yang dimiliki agar bisa melengkapi formulir e-PUPNS. Data-data yang harus dilengkapi seperti :
- Data Utama PNS;
- Data Posisi;
- Data Riwayat;
- Data untuk PNS Guru (khusus PNS Guru);
- Data untuk PNS Dokter (khusus PNS Dokter); dan
- Data StakehoLder, diantaranya berisi Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
PNS mengecek ketepatan dan kelengkapan data dari formulir e-PUPNS. Jika data sudah valid dan Iengkap, PNS bisa langsung mengirimkannya untuk tahap verifikasi data. Sementara jika ada data tak akurat atau tak lengkap, PNS harus membetulkannya menurut fakta sebenarnya. Lampirkan dokumen pendukung dan menyampaikannya kepada user verifikator jenjang terendah. Proses validasi data PNS dilakukan secara interaktif oleh sistem e-PUPNS. PNS bisa mengawasi semua proses pemutakhiran data dan perkembangan datanya lewat sistem e-PUPNS.
Verifikasi data dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
1. Pada Instansi Pusat
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
Badan Kepegawaian Negara.
2. Pada Instansi Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara.
Proses e-PUPNS dilakukan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalah Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Pusat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
PU PNS 2015 menggunakan dasar hukum yaitu : UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015). PU PNS 2015 bertujuan utama mendapatkan data akurat, terpercaya untuk pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Program ini wajib dilakukan seluruh PNS di Indonesia dengan sanksi bila alpa adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya bila yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi maka tak akan diproses. PNS yang akan melakukan entri data PU PNS diharuskan melakukan pendaftaran lebih dulu untuk langkah otentifikasi. Cara registrasi adalah memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat password untuk memperoleh nomor register. Nomor register berguna untuk username. Kombinasi username dan password berguna ketikan login ke sistem PU PNS 2015. Selanjutnya Nomor registrasi dicetak sebagai bukti pendaftaran.
PNS kemudian melakukan login menggunakan username dan password yang dimiliki agar bisa melengkapi formulir e-PUPNS. Data-data yang harus dilengkapi seperti :
- Data Utama PNS;
- Data Posisi;
- Data Riwayat;
- Data untuk PNS Guru (khusus PNS Guru);
- Data untuk PNS Dokter (khusus PNS Dokter); dan
- Data StakehoLder, diantaranya berisi Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
PNS mengecek ketepatan dan kelengkapan data dari formulir e-PUPNS. Jika data sudah valid dan Iengkap, PNS bisa langsung mengirimkannya untuk tahap verifikasi data. Sementara jika ada data tak akurat atau tak lengkap, PNS harus membetulkannya menurut fakta sebenarnya. Lampirkan dokumen pendukung dan menyampaikannya kepada user verifikator jenjang terendah. Proses validasi data PNS dilakukan secara interaktif oleh sistem e-PUPNS. PNS bisa mengawasi semua proses pemutakhiran data dan perkembangan datanya lewat sistem e-PUPNS.
Verifikasi data dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
1. Pada Instansi Pusat
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
Badan Kepegawaian Negara.
2. Pada Instansi Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara.
Proses e-PUPNS dilakukan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalah Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Pusat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.