Kita sebagai buruh tentu sudah sangat paham dengan UMR. Upah Minimum Regional (UMR) untuk tiap daerah mulai 1 Januari 2019 naik 8,03%, mengikuti aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa bulan sebelum itu persisnya awal November, gubernur di berbagai provinsi pun sudah menetapkan kenaikan upah minimum yang berlaku setahun. Gubernur DKI Jakarta memutuskan UMR sebanyak Rp 3.940.973 yang berlaku untuk tahun 2019. Selanjutnya berapa kira-kira gaji UMR Jakarta 2020?
Sebelum membahas gaji UMR Jakarta 2020, kita harus paham dulu apa itu UMR. UMR yaitu standar terendah yang dipakai kalangan pemilik perusahaan ketika hendak menentukan besar upah bagi karyawan mereka. Maksud ditentukannya nilai UMR yaitu menjamin buruh menerima gaji dalam jumlah memadai untuk kehidupan selama satu bulan ke depan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengupahan nomor 78 Tahun 2015 Pasal 4, penghasilan yang layak adalah nominal pendapatan atau penerimaan pekerja karena pekerjaan yang dilakukannya untuk mencukupi keperluan hidup bersama keluarga mereka dengan normal.
UMR yang diputuskan kepala daerah dapat berupa Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sesuai aturan Pengupahan, UMK wajib lebih banyak dari nilai UMP. Di samping itu, ada juga aturan dalam Pasal 42 yaitu upah minimum cuma ditetapkan untuk karyawan yang mempunyai masa kerja di bawah satu tahun. Jadi UMR berbeda dengan gaji pokok yang diperoleh buruh. Gaji pokok adalah kompensasi dasar karena sebuah pekerjaan yang jumlahnya sesuai skala upah yang digunakan oleh perusahaan tersebut. Semenntara UMR diputuskan regulator, mencakup angka persentase kenaikan tiap tahunnya, sementara gaji pokok merupakan ketentuan dari perusahaan.
Pihak perusahaan dapat memberikan upah karyawannya berupa gaji pokok saja atau gaji pokok beserta tunjangan tetap. Apabila upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, untuk itu jumlah terendah gaji pokok yaitu 75% dari upah. Sedangkan, sesuai Pasal 41 PP Pengupahan, UMR yaitu upah minimum yang bisa terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Dengan begitu, gaji pokok adalah bagian dari UMR.
Bila mengacu pada besarnya kenaikan yahun 2019 yang sebesar 8,03% maka bisa diperkirakan besarnya gaji UMR Jakarta 2020. Untuk tahun 2019, nominal UMR Jakarta adalah sebesar Rp.3.916.000 sehingga untuk 2020 akan menjadi Rp.4.260.000 atau meningkat kira-kira Rp.300 ribuan. Berikut daftar UMR 2020 dari berbagai provinsi di Indonesia dalam angka perkiraan :
- Provinsi Aceh Rp 3.235.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.553.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.489.228
- Provinsi Riau Rp 2.900.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.000.754
- Provinsi Jambi Rp 2.650.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.084.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 3.200.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.240.406
- Provinsi Lampung Rp 2.500.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 4.200.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.800.372
- Provinsi Banten Rp 2.500.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.805.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.700.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.800.058
- Provinsi Bali Rp 2.500.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.190.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.000.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.000.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.411.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.815.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.900.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.00.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.351.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.669.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.323.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.551.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.000.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.584.020
- Provinsi Maluku Rp 2.650.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.550.427
- Provinsi Papua Barat Rp 3.00.160
- Provinsi Papua Rp 3.428.170
Sebelum membahas gaji UMR Jakarta 2020, kita harus paham dulu apa itu UMR. UMR yaitu standar terendah yang dipakai kalangan pemilik perusahaan ketika hendak menentukan besar upah bagi karyawan mereka. Maksud ditentukannya nilai UMR yaitu menjamin buruh menerima gaji dalam jumlah memadai untuk kehidupan selama satu bulan ke depan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengupahan nomor 78 Tahun 2015 Pasal 4, penghasilan yang layak adalah nominal pendapatan atau penerimaan pekerja karena pekerjaan yang dilakukannya untuk mencukupi keperluan hidup bersama keluarga mereka dengan normal.
UMR yang diputuskan kepala daerah dapat berupa Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sesuai aturan Pengupahan, UMK wajib lebih banyak dari nilai UMP. Di samping itu, ada juga aturan dalam Pasal 42 yaitu upah minimum cuma ditetapkan untuk karyawan yang mempunyai masa kerja di bawah satu tahun. Jadi UMR berbeda dengan gaji pokok yang diperoleh buruh. Gaji pokok adalah kompensasi dasar karena sebuah pekerjaan yang jumlahnya sesuai skala upah yang digunakan oleh perusahaan tersebut. Semenntara UMR diputuskan regulator, mencakup angka persentase kenaikan tiap tahunnya, sementara gaji pokok merupakan ketentuan dari perusahaan.
Pihak perusahaan dapat memberikan upah karyawannya berupa gaji pokok saja atau gaji pokok beserta tunjangan tetap. Apabila upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, untuk itu jumlah terendah gaji pokok yaitu 75% dari upah. Sedangkan, sesuai Pasal 41 PP Pengupahan, UMR yaitu upah minimum yang bisa terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Dengan begitu, gaji pokok adalah bagian dari UMR.
Bila mengacu pada besarnya kenaikan yahun 2019 yang sebesar 8,03% maka bisa diperkirakan besarnya gaji UMR Jakarta 2020. Untuk tahun 2019, nominal UMR Jakarta adalah sebesar Rp.3.916.000 sehingga untuk 2020 akan menjadi Rp.4.260.000 atau meningkat kira-kira Rp.300 ribuan. Berikut daftar UMR 2020 dari berbagai provinsi di Indonesia dalam angka perkiraan :
- Provinsi Aceh Rp 3.235.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.553.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.489.228
- Provinsi Riau Rp 2.900.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.000.754
- Provinsi Jambi Rp 2.650.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.084.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 3.200.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.240.406
- Provinsi Lampung Rp 2.500.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 4.200.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.800.372
- Provinsi Banten Rp 2.500.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.805.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.700.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.800.058
- Provinsi Bali Rp 2.500.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.190.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.000.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.000.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.411.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.815.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.900.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.00.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.351.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.669.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.323.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.551.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.000.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.584.020
- Provinsi Maluku Rp 2.650.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.550.427
- Provinsi Papua Barat Rp 3.00.160
- Provinsi Papua Rp 3.428.170