Dalam sebuah jenis organisasi tentunya memiliki dua jenis berbeda, dalam hal ini berlaku juga untuk koperasi. Dimana di dalam sebuah koperasi terdapat koperasi primer dan koperasi sekunder, dan bagi anda yang mungkin masih bingung dalam membedakan kedua hal tersebut. Jangan khawatir, karena pada kesempatan kali ini kami akan memberikan ulasan lengkap mengenai perbedaan dari kedua jenis koperasi tersebut.
Karena memang kedua jenis koperasi ini saling berkait satu sama lain, jadi dalam hal ini mengetahui perbedaannya merupakan hal yang wajib anda ketahui. Selain untuk menambah wawasan, mengetahui perbedaan koperasi primer dan koperasi sekunder juga akan membantu anda dalam mengembangkan koperasi. Nah langsung saja, simak pembahasan yang akan kami sampaikan berikut ini dengan baik.
Perbedaan Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
Koperasi primer merupakan sebuah koperasi yang di wajibkan untuk memiliki anggota minimal 20 anggota perseorangan. Dimana hal ini sudah di atur dalam Undang-undang No.25 Tahun 1992 pasal 16 yang mengatur mengenai jenis koperasi, dan salah satunya yaitu koperasi produsen yang harus beranggotakan dari para produsen barang ataupun memiliki sebuah usaha rumah tangga.
Perbedaan yang paling jelas dan terlihat antara koperasi sekunder dan koperasi primer yaitu terletak pada keanggotannya, dimana untuk koperasi primer memiliki anggota orang atau perseorangan. Sedangkan untuk koperasi sekunder sendiri, biasanya beranggotakan sebuah organisasi. Tentunya hal ini terlihat jelas sangat berbeda.
Fungsi koperasi sekunder menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 :
- Sebagai sebuah jaringan yang harus memiliki minimal 3 anggota dalam menciptakan skala ekonomis dan posisi tawar.
- Sebagai subsidiaritas dengan kata lain bisnis yang di lakukan anggota atau koperasi primer tidak di jalankan oleh koperasi sekunder, sehingga tidak saling mematikan satu sama lain.
- Koperasi primer dan sekunder harus ada antara satu sama lainnya.
Masih menuru Undang-undang No.25 Tahun 1992 pasal 15, dimana untuk pengertian koperasi sekunder yaitu meliputi semua anggota koperasi yang didirikan dan harus memiliki minimal 3 anggota koperasi primer. Hal ini di dasarkan pada kesamaan dan tujuan mengenai kepentingan koperasi agar lebih efisien. Koperasi sekunder juga bisa di dirikan oleh berbagai macam tingkatan koperasi sekunder.
Pasal 1 ayat 3 mengatakan bahwa koperasi primer di dirikan oleh seseorang dan harus beranggotakan orang atau perseorangan. Sedangkan untuk koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan harus beranggotakan koperasi. Dalam hal ini ciri koperasi sekunder yaitu sekurang-kurangnya harus memiliki 3 anggota koperasi.
Menurut pasal 18, yaitu setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau memenuhi segala macam persyaratan yang sudah di tentukan oleh koperasi tersebut. Koperasi dapat memiliki anggota luar yang harus memenuhi persyaratan dan bisa memiliki hak, wewenang serta kewajiban keanggotaan yang sudah di tentukan oleh pihak koperasi.